Modus Prihatin Pada Siswinya, Seorang Guru Honorer Ditangkap Cabuli Muridnya

    Modus Prihatin Pada Siswinya, Seorang Guru Honorer Ditangkap Cabuli Muridnya
    Gambar , Ilustrasi

    PASER   - Citra pengajar atau pangabdi di dunia pendidikan di Paser kini ikut tercoreng, akibat ulah bejat FPA (29) yang ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (12 tahun).

    Kapolres Paser yang diwakili Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, kronologi kasus pencabulan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Tanah Grogot, dalam pertemuan Konferensi Persnya, Rabu (19/10/22).

    Menurut AKP Ganda, tindak asusila FPA terungkap saat salah satu orang tua korban melakukan pelaporan ke Polres Paser. Hingga dengan sigap FPA berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya pada saat penangkapan 10/10/2022.

    “Untuk sementara Korban yang kami ketahui di indikasi ada dua orang. Namun, yang melapor saat ini baru satu Korban dan saat ini ksusnya masih dilakukan pendalaman, ” Paparnya

    Menurut Gandha, dalam melancarkan modusnya Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk memanggil korban secara pribadi saat senggang dan berkilah mengajari korban mata pelajaran yang sesuai profesinya.

    “Modusnya sebagai guru honorer yang mengajar, setiap kesempatan dalam kesempitan tersangka semaksimal mungkin merayu korban sehingga terjadilah perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali, ” terangnya.

    Tersangka mengaku mempermainkan emosi korban dengan seolah berempati terhadap kondisi keluarga korban dengan  mengatakan kepada korban bahwa korban kurang kasih sayang dan butuh seseorang buat disayang, ” papar Gandha.

    Menurut Gandha, daru pengakuan korban tindakan asusila tersebut pertama kali terjadi pada akhir bulan Agustus 2022 dan kemudian terulang beberapa kali sampai tindakan tersebut mulai mengarah kepada tindakan pelecehan terakhir kali.

    Akibat tindakan asusila tersebut, Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak 5 Miliar Rupiah dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh salah seorang tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

    “Ya ancaman pidananya diperberat karena tersangka merupakan tenaga pendidik, ” terangnya.

    Karena masih pendalaman kasus, AKP Gandha menghimbau para korban yang pernah menjadi korban pencabulan maupun pelecehan oleh tersangka FPA (29) untuk segera melapor ke Kasat Reskrim Polres Paser. (*Hendra*)

    M.Ali

    M.Ali

    Artikel Sebelumnya

    Dekan UNIBA Roadshow Ke 10 Wilayah KALTIM,...

    Artikel Berikutnya

    Bruce Anzward Berharap Pelaku UMKM Ketahui...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo

    Tags